TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membernarkan bahwa penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus makar Eggi Sudjana pada hari ini, Senin, 24 Juni 2019. Bahkan, permohonan itu dikabulkan.
"Malam ini Eggi bisa kembali ke rumah diantar pengacaranya," kata Argo di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini.
Menurut Argo, permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh keluarga Eggi dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Setelah surat ditelaah dan dievaluasi oleh penyidik, permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana dikabulkan.
Baca: Isi Pidato People Power yang Seret Eggi Sudjana Jadi Tersangka
Eggi ditetapkan tersangka, ditangkap dan kini ditahan untuk tuduhan makar lewat seruan people power terkait hasil Pilpres 2019. Seruan dibuat kepada massa di rumah tinggal sekaligus rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
Kabar Eggi Sudjana akan ditangguhkan penahanannya pertama diungkapkan oleh teman Eggi, Lieus Sungkharisma, yang tersangka kasus makar. "Saya menjenguk karena informasinya hari ini Eggy akan dibebaskan," ucapnya di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin, 24 Juni 2019.
Lieus menuturkan saat ini Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan dan ditahan di ruang nomor 2, tempat Lieus ditahan. "Saya lihat sehat kondisinya."
Tempo melihat Eggi Sudjana keluar dari ruang tahanan dan menuju ke gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya. Eggi irit bicara saat ditanya wartawan. Politikus PAN itu hanya berkata, "Alhamdulillah sehat."
IMAM HAMDI